Alur
Proses Perumusan Kebijakan Publik
Tahap ke I : Isu / Saran
Saya selaku siswa di sekolah ini, sungguh
sangat menyayangkan fasilitas yang ada di kelas, banyak coretan-coretan seperti
yang ada di meja, dinding-dinding kelas maupun dinding toilet dengan
menggunakan pulpen,spidol, ataupun tip ex. Itu membuat para murid tidak dapat
belajar dengan Nyaman dan sangat terganggu konsentrasinya saat belajar. Adapun
sampai meja yang kami gunakan belajar sudah tidak layak pakai lagi, meja itu
sudah rusak dan rapuh. Bahkan juga kursi pun ketika diduduki bergoyang-goyang
yang sangat membahayakan bagi keselamatan murid-murid. Itu semua pasti di
sebabkan oleh para murid-murid yang tidak bertanggung jawab atas perlakuannya
merusak fasilitas yang berada di kelas. Pasalnya tidak mungkin jika semua itu
dilakukan oleh pihak sekolah sendiri, sebab sekolah memberikan fasilitas kelas
yang cukup memadai bagi kami semua. Namun murid-muridnya sangat kurang
kesadarannya akan perawatan kelas.
Tahap ke II : Perumusan Kebijakan
Publik
Oleh karena itu saya pun berwenang untuk
membuat kebijakan publik dengan mengajukan masalah ini kepada kepala sekolah,
dewan sekolah,juga dewan guru untuk membahas dan menyelesaikan masalah itu agar
tidak ada lagi yang merusak fasilitas kelas. Setelah mendiskusikan
masalahnya,akhirnya mereka pun sepakat dengan di buatnya peraturan tata tertib
tidak boleh merusak fasilitas kelas dan tidak boleh mencoret-coret meja ataupun
dinding. Namun apabila hanya dengan peraturannya saja tidak akan membuat
murid-murid berhenti melakukan perusakan
fasilitas kelas, oleh karena itu agar mereka bisa menaati peraturan tersebut,
dewan sekolah membuat sanksi untuk di berikan kepada mereka yang telah
melanggar aturan, sanksi nya sepadan dengan apa yang telah dilakukannya yaitu,
berupa menghapus kembali coretan-coretan yang ada di meja maupun di dinding
dengan cara menghampelas. Peraturan tersebut di tetapkan untuk seluruh
masyarakat sekolah, baik itu kelas VII,VIII, dan kelas IX
Tahap III : Sosialisasi Kebijakan
Publik
Setelah di tetapkannya kebijakan publik
tersebut, maka di sosialisasikan lah melalui mading (majalah dinding),Pembina
upacara saat upacara ataupun dengan cara memanggil semua ketua murid dan
memberi tahu kepada teman-temannya. Agar murid-murid tau jika telah ada
peraturan / larangan di sekolah ini bahwa tidak boleh mencoret-coret atau
merusak fasilitas kelas,juga ada sanksi nya bagi yang melanggar. Tujuan dari
peraturan tersebut agar siswa jera merusak-rusak fasilitas kelas, karena semua
itu dibuat untuk kepentingan mereka sendiri,supaya dapat belajar dengan tenang
dan nyaman dan bisa belajar dengan serius. Pemimpin tidak akan berhasil tanpa
ada peranan rakyatnya, jadi disini diperlukannya kerja sama antara sekolah
dengan para murid-murid.
Tahap IV : Evaluasi Pelaksanaan
Kebijakan Publik
Setelah di berlakukannya peraturan tata
tertib sekolah tersebut,para siswa yang sering mencoret-coret meja atau merusak
fasilitas kelas sekarang sudah mulai berkurang, karena takut diberi sanksi yang
telah di berikan kepada pelanggar. walaupun masih ada beberapa siswa yang belum
menaati peraturannya. Tapi tidak sebanyak sebelum adanya peraturan ini.
0 komentar:
Posting Komentar