Contoh Isu Kebijakan Publik di sekolah

Alur Proses Perumusan Kebijakan Publik

Tahap ke I : Isu / Saran
     Saya selaku siswa di sekolah ini, sungguh sangat menyayangkan fasilitas yang ada di kelas, banyak coretan-coretan seperti yang ada di meja, dinding-dinding kelas maupun dinding toilet dengan menggunakan pulpen,spidol, ataupun tip ex. Itu membuat para murid tidak dapat belajar dengan Nyaman dan sangat terganggu konsentrasinya saat belajar. Adapun sampai meja yang kami gunakan belajar sudah tidak layak pakai lagi, meja itu sudah rusak dan rapuh. Bahkan juga kursi pun ketika diduduki bergoyang-goyang yang sangat membahayakan bagi keselamatan murid-murid. Itu semua pasti di sebabkan oleh para murid-murid yang tidak bertanggung jawab atas perlakuannya merusak fasilitas yang berada di kelas. Pasalnya tidak mungkin jika semua itu dilakukan oleh pihak sekolah sendiri, sebab sekolah memberikan fasilitas kelas yang cukup memadai bagi kami semua. Namun murid-muridnya sangat kurang kesadarannya akan perawatan kelas.
Tahap ke II : Perumusan Kebijakan Publik
     Oleh karena itu saya pun berwenang untuk membuat kebijakan publik dengan mengajukan masalah ini kepada kepala sekolah, dewan sekolah,juga dewan guru untuk membahas dan menyelesaikan masalah itu agar tidak ada lagi yang merusak fasilitas kelas. Setelah mendiskusikan masalahnya,akhirnya mereka pun sepakat dengan di buatnya peraturan tata tertib tidak boleh merusak fasilitas kelas dan tidak boleh mencoret-coret meja ataupun dinding. Namun apabila hanya dengan peraturannya saja tidak akan membuat murid-murid  berhenti melakukan perusakan fasilitas kelas, oleh karena itu agar mereka bisa menaati peraturan tersebut, dewan sekolah membuat sanksi untuk di berikan kepada mereka yang telah melanggar aturan, sanksi nya sepadan dengan apa yang telah dilakukannya yaitu, berupa menghapus kembali coretan-coretan yang ada di meja maupun di dinding dengan cara menghampelas. Peraturan tersebut di tetapkan untuk seluruh masyarakat sekolah, baik itu kelas VII,VIII, dan kelas IX

Tahap III : Sosialisasi Kebijakan Publik
     Setelah di tetapkannya kebijakan publik tersebut, maka di sosialisasikan lah melalui mading (majalah dinding),Pembina upacara saat upacara ataupun dengan cara memanggil semua ketua murid dan memberi tahu kepada teman-temannya. Agar murid-murid tau jika telah ada peraturan / larangan di sekolah ini bahwa tidak boleh mencoret-coret atau merusak fasilitas kelas,juga ada sanksi nya bagi yang melanggar. Tujuan dari peraturan tersebut agar siswa jera merusak-rusak fasilitas kelas, karena semua itu dibuat untuk kepentingan mereka sendiri,supaya dapat belajar dengan tenang dan nyaman dan bisa belajar dengan serius. Pemimpin tidak akan berhasil tanpa ada peranan rakyatnya, jadi disini diperlukannya kerja sama antara sekolah dengan para murid-murid.



Tahap IV : Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Publik

     Setelah di berlakukannya peraturan tata tertib sekolah tersebut,para siswa yang sering mencoret-coret meja atau merusak fasilitas kelas sekarang sudah mulai berkurang, karena takut diberi sanksi yang telah di berikan kepada pelanggar. walaupun masih ada beberapa siswa yang belum menaati peraturannya. Tapi tidak sebanyak sebelum adanya peraturan ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Mi perfil