Tata Cara Pengurusan Jenazah

Tata Cara Pengurusan Jenazah

A.        Memandikan jenazah
Jenazah seorang muslim wajib dimandikan oleh muslim yang lain sebelum ia dikuburkan. kecuali  jenazah para Syuhada yang mati syahid di jalan Allah (berperang) tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
"Bahwa para Syuhada Uhud tak dimandikan, & mereka dikubur dengan darah mereka (lumuran darah yang pada jenazah mereka), serta tak dishalatkan." (HR. Abu Daud 2728)

hal ini dilakukan karena  darah para Syuhada itu kelak akan berwangikan kasturi di hari kiamat. selain jenazah para Syuhada, Janin yang gugur sebelum mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.

a)      Syarat orang yang memandikan jenazah
1)     Baligh (sudah mencapai kedewasaan)
-       sudah mencapai usia 19 tahun dan atau sudah mengalami mimpi basah bagi laki-laki
-       sudah mencapai usia   9 tahun dan atau sudah mengalami menstruasi bagi perempuan
2)     Berakal (tidak gila)
3)     Beriman (muslim)
4)     sesama jenis kelamin antara yang memandikan dan yang dimandikan. kecuali;
-          anak kecil yang usianya belum lebih dari tiga tahun.
-          suami/istri. masing-masing boleh memandikan yang lain.
-          Mahram. (apabila tidak ada orang yang sejenis kelamin dengan si mayit)  

b)     Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan  jenazah
    - Kapas
    - Sarung tangan & masker penutup hidung (untuk orang yang memandikan)
    - Gunting (untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan 
    - Spon pengosok
    - Kapur barus
    - Alat pengerus untuk mengerus dan menghaluskan kapur barus
    - Shampo
    - Sidrin (daun bidara)
    - Air
Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.

c)      Tata cara memandikan jenazah
1)     Menghilangkan kotoran pada jenazah
memulailah dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian  angkatlah kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu urut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. 
hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.

2)     Mewudhukan jenazah
Selanjutnya orang yang memandikan berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu  jenazah diwudhu-i sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih. Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.

3)     Membasuh tubuh jenazah
Selanjutnya orang yang memandikan membalik sisi tubuh jenazah hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan. Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.

Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika orang yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah, jasad dilap (dihanduki) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).


Faedah

-          Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.

-          Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.

-          Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.








B.    MENGKAFANI JENAZAH
Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.

a)      Ukuran kain kafan.
Ukuran lebar kain kafan yang digunakan dengan lebar tubuh si mayit adalah sekitar 1:3,  jadi jika lebar tubuh si mayit 30 cm maka kain kafan yang disediakan adalah sekitar 90 cm. sementara ukuran panjang kain kafan disesuaikan dengan tinggi  tubuh si mayit, contoh jika tinggi tubuhnya 180 cm maka panjang kain kafannya ditambahkan 60 cm atau jika tinggi tubuhnya 90 cm maka panjang kain kafan ditambah 30 cm. tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat atas kepalanya dan bagian bawahnya.

b)     Tata cara mengkafani jenazah
  - Jenazah laki-laki -
Jenazah laki-laki dibalut dengan 3 lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits. “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut. 

langkah-langkah :

siapkan tali pengikat kain kafan sebanyak 7 buah (usahakan berjumlah ganjil) panjang tali disesuaikan dengan lebar tubuh mayit. tali dipintal kemudian di letakan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah. kemudian 3 helai kain kafan yang sudah dipersiapkan sebelumnya diletakan sama rata diatas tali pengikat yang sudah  lebih dulu diletakan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala. siapkan pula kain penutup aurat yang dipotong hampir menyerupai popok bayi, kain penutup aurat itu diletakan diatas ketiga helai kain kafan tepatnya dibawah tempat duduk mayit, letakan pula potongan kapas diatasnya. lalu bubuhi kain kafan dan kain penutup aurat dengan wewangian dan kapur barus  yang langsung melekat pada tubuh si mayit. 

Pindahkan mayit yang telah selesai dimandikan dan dihanduki keatas lembaran kain kafan yang telah siap, kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud [tahnith]. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup aurat sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik. 

saat membalut kain kafan mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki. Demikian lakukan dengan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga. Ikat bagian atas kepala mayit dengan tali pengikat dan sisa kain bagian atas yang lebih  dilipat ke wajahnnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri, kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih dilipat ke kakinya lalu diikat sama seperti pada bagian atas. setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. perlu diperhatikan mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.

   - Jenazah perempuan-

Jenazan wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm. Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala. untuk mempersiapkan kain kurung pertama ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit,  letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya). lebar baju kurung tersebut 90 cm. sementara untuk kain sarung ukurannya adalah sekitar 90 cm [lebar] dan 150 cm [panjang].  kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya. dan untuk ukuran kerudungnya adalah sekitar 90 cm x 90 cm, kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung. untuk tata cara memakaikan kain penutup aurat, kain kafan dan tali pengikat hampir sama caranya seperti pada jenazah laki-laki.

C.    SHOLAT JENAZAH
Shalat Jenazah  hukumnya Fardhu kifayah, shalat ini berbeda dengan shalat pada umumnya, karena tidak memakai ruku’, sujud, i’tidal dan tahiyyat, sholat ini hanya dilakukan dalam keadaan berdiri dengan 4 kali takbir dan 2 salam.

Tata cara pelaksanaannya :

1)     Membaca niat
Bacaan niat shalat jenazah untuk mayat laki-laki :

اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي

Ushallii 'alaa haadzihil mayyitati lillaahi ta'aala


Bacaan niat shalat jenazah untuk mayat perempuan :

اُصَلِّي علي هذه الَميّتِة ِلله تعالي
Ushallii 'alaa haadzihil mayyitati lillaahi ta'aala

2)     Membaca takbir pertama, yaitu : surah al-fatihah


3)     Membaca takbir kedua :

أللهم صَلِّ علي محمد وعلي ألِ محمد كما صَلَيْتَ علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم وبارِكْ علي محمد وعلي أل محمد كما باركت علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد

Allaahumma shalli 'alaa muhammadin, wa 'alaa aali muhammadin, kamaa shallaita 'alaa ibraahiima, wa 'alaa aali ibraahiima. Wa baarik 'alaa muhammadin, wa 'alaa aali muhammadin, kamaa baarakta 'alaa ibraahiima, wa 'alaa aali ibraahiima. Fil 'aalamiina innaka hamiidum majiid.

Artinya : Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya (termasuk anak dan istri atau umatnya), sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”

4)     Membaca Takbir ketiga diikuti dengan bacaan doa untuk mayit :

اللهم اغْفِرْ لَهُ وارْحَمهُ وعافِهِ واعفُ عنه وأَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدخلَهُ واغْسِلْهُ بِماءٍ وثَلْج وبَرَدٍ ونَقِهِ من الخَطايا كما يُنَقَي الثَوبُ الأَبْيَضُ مِنِ الدَنَسِ وأَبْدِلْهُ دارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وأَهْلًا خَيْراً من أهلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ

Allaahummaghfirlahu, warhamhu, wa 'aafihi, wa'fu 'anhu, wa akrim nuzuulahu, wa wassi' madkhalahu, waghsilhu bimaa-in watsaljin wabaradin, wanaqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, waqihi fitnatal qabri wa 'adzaabannaar.

Artinya : Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkanlah dia, ampunilah kesalahannya, muliakanlah kematiannya, lapangkanlah kuburannya, cucilah kesalahannya dengan air, es dan embun sebagaimana mencuci pakaian putih dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, gantilah istrinya dengan isri yang lebih baik, hindarkanlah dari fitnah kubur dan siksa neraka.

5)     Membaca takbir keempat diikuti dengan membaca doa berikut:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu, walaa taftinnaa ba'dah

Artinya: Ya Allah, janganlah Engkau haramkan Kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah pada kami setelah kematiannya

6)     Membaca salam

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh

Artinya: Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga untuk kalian semua
                         























D.   MENGUBURKAN JENAZAH
Setelah selesai dimandikan, dikafani dan disholatkan, maka jenazah harus segera dikuburkan.  disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan. Disunnahkan pula untuk menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi. Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.

Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)

dilarang menguburkan jenazah pada 3 waktu terlarang yaitu, ketika matahari terbit hingga ia agak meninggi, saat matahari tepat berada dipertengahan langit hingga ia telah condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam hingga ia terbenam sempurna. sebagaimana hadist dibawah ini :

Dari Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiallahu anhu berkata: “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kami untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut: Saat matahari terbit hingga ia agak meninggi, saat matahari tepat berada di pertengahan langit hingga ia telah condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam hingga ia terbenam sempurna.” (HR. Muslim no. 831)


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Mi perfil